Nasir Djamil: Pemerintah Harus Perkuat Awasi Izin Tambang Ormas

18-11-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat menyampaikan keterangan DPR RI atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD Tahun 1945 di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto : Saum/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyampaikan pandangannya terkait pemberian izin pemberian prioritas pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) ke organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, meskipun DPR RI mendukung kebijakan tersebut, dirinya menekankan pentingnya pengawasan ketat yang dilakukan pemerintah beserta masyarakat untuk menekan terjadinya pelanggaran.


Pernyataan ini disampaikannya usai menyampaikan keterangan DPR RI atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD Tahun 1945 di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).


Ia pun memahami adanya sejumlah kekhawatiran yang muncul terkait kebijakan ini, mulai dari adanya potensi kerusakan lingkungan, efek politik, dan pengelolaan tambang yang tidak optimal. Maka dari itu, ia sepakat transparansi dan pengelolaan yang bertanggung jawab dalam kebijakan pengelolaan tambang oleh ormas harus menjadi landasan implementasi dari kebijakan tersebut.


Menekankan kembali, Nasir menegaskan peran krusial lewat regulasi yang kuat agar pemerintah bersama DPR dan masyarakat bisa mengawasi secara efektif. “DPR memberikan persetujuan, tapi dengan sejumlah catatan. Pengawasan harus melibatkan kementerian terkait serta organisasi yang bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan,” jelasnya. 


Menutup pernyataannya, Politisi Fraksi PKS itu menilai peristiwa ini merupakan langkah awal yang berpotensi membuka peluang agar masyarakat bisa berkontribusi aktif di masa depan. Harapannya, adanya pemberian izin tambang kepada ormas, jika dikelola dengan positif yang diiringi dengan aturan yang ketat, potensi manfaat bisa dimaksimalkan.


"Mudah-mudahan ini menjadi pintu pembuka agar ormas lain juga dapat kesempatan serupa. Memang, ormas kemungkinan akan bekerja sama dengan pengusaha lain tapi, jika regulasinya jelas, kerja sama ini justru bisa menghasilkan pengelolaan yang lebih baik," pungkasnya. (ums/aha)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...